E-Sertifikat BNSP 2026: KEP.2539, SE.007, dan Alur Sisfo Baru untuk LSP
Diperbarui 26 September 2026 · Tim Sertifikasi.app — PT Harmony Rise Technology
Sejak Juli 2026, BNSP secara resmi beralih ke sertifikat kompetensi elektronik (e-sertifikat). Dasar hukumnya sudah lengkap dan dipublikasikan di bnsp.go.id (per 29 Juli 2026):
- KEP.2539/BNSP/VII/2026 — Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi Elektronik.
- SE.007/BNSP/VII/2026 — Penerapan E-Sertifikat pada LSP.
- SE.007/BNSP/IV/2025 — Penerapan Sistem Informasi BNSP (Sisfo) dan e-sertifikat.
- KEP.2568/BNSP/VII/2026 — Penetapan tahap pertama bidang skema/jenis LSP yang menerapkan e-sertifikat.
Poin utama: penerapan bersifat bertahap per bidang skema/jenis LSP sesuai KEP.2568. Artinya, tidak semua LSP kena bersamaan — tapi arahnya jelas: e-sertifikat menjadi standar penerbitan sertifikat kompetensi, menggantikan blanko fisik yang selama ini diisi LSP.
Siapa yang menerbitkan sertifikat?
Ini poin yang sering disalahpahami. Sertifikat kompetensi adalah kewenangan BNSP — dan kini diterbitkan secara elektronik melalui Sisfo Baru BNSP (bnsp.go.id/sisfo). LSP tidak menerbitkan sertifikat kompetensi sendiri. Peran LSP adalah:
- Menyelenggarakan asesmen sesuai skema dan mencatat hasilnya.
- Menerbitkan dokumen hasil asesmen internal: Surat Keterangan Hasil Asesmen (SHA) dan SK keputusan hasil pleno — sah sebagai keterangan Kompeten/Belum Kompeten.
- Mengajukan e-sertifikat ke BNSP melalui akun LSP di Sisfo Baru, lengkap dengan jadwal dan data asesi.
- Melacak status pengajuan sampai e-sertifikat terbit dari BNSP.
Alur pengajuan e-sertifikat di Sisfo Baru
- Penjadwalan & pendaftaran asesi — jadwal dan kode jadwal terbentuk di akun LSP di Sisfo BNSP.
- Verifikasi permohonan — status berubah menjadi Terverifikasi.
- Pengajuan e-sertifikat — diteruskan ke BNSP untuk persetujuan.
- Status terbit — sinkron balik ke LSP; e-sertifikat resmi terbit dari BNSP.
Prinsipnya: LSP menginput di sistemnya sendiri, sinkron otomatis — tanpa input ganda.
Implikasi bagi sistem informasi LSP
LSP yang memakai aplikasi internal perlu memastikan sistemnya mendukung:
- Pencatatan kode jadwal BNSP per pelaksanaan asesmen.
- Dokumen hasil asesmen (SHA) yang mampu telusur dan ber-QR — dasar pengajuan.
- Mapping skema internal ke skema BNSP.
- Alur status pengajuan (draft → submitted → approved → issued) yang rapi untuk audit.
Jangan tertukar: SHA bukan sertifikat
Dokumen ber-QR yang terbit dari sistem LSP setelah pleno adalah Surat Keterangan Hasil Asesmen — bukan sertifikat kompetensi. Sertifikatnya tetap terbit dari BNSP sebagai e-sertifikat. Praktik lapangan yang lazim: LSP menerbitkan keterangan hasil kompeten sementara menunggu e-sertifikat BNSP (umumnya hitungan minggu).
Yang perlu dipersiapkan LSP sekarang
- Cek apakah bidang skema LSP Anda masuk tahap pertama (KEP.2568).
- Pastikan akun LSP di Sisfo Baru aktif dan data LSP terkini.
- Rapikan alur digital dari pendaftaran sampai rekomendasi pleno — data yang buruk = pengajuan macet.
- Siapkan arsip digital dokumen hasil asesmen sebagai lampiran pengajuan.
Baca juga: panduan SJJ BNSP, asesmen paperless & MUK 2023, dan syarat lisensi AJJ.