Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh (SJJ) BNSP: Panduan Lengkap untuk LSP
Diperbarui 24 September 2026 · Tim Sertifikasi.app — PT Harmony Rise Technology
Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh (SJJ) adalah skema pelaksanaan asesmen/ujian kompetensi secara daring (daring penuh) yang disetujui BNSP, menggantikan kehadiran fisik di Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk skema yang memenuhi syarat. Dasar hukum utamanya adalah SE.007/BNSP/V/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan Penggunaan Nirkertas (Paperless) — penerus SE.337/BNSP/IV/2020 yang lahir di masa pandemi.
Aturan dasar yang wajib dipahami LSP
- SJJ hanya boleh dilaksanakan oleh LSP yang sudah mendapat persetujuan BNSP — tanpa persetujuan, melaksanakan SJJ adalah pelanggaran yang berujung sanksi hingga pembekuan.
- Persetujuan diberikan lewat Surat Keputusan Ketua BNSP per LSP (contoh format: KEP.2434/BNSP/XI/2023), dan bisa ditarik/dibekukan jika kinerja LSP bermasalah.
- Tidak semua skema cocok diujikan jarak jauh — LSP menetapkan skema yang metode asesmennya dapat dipertanggungjawabkan secara daring (misalnya uji tertulis daring, wawancara, observasi via video).
Persyaratan yang dinilai BNSP saat verifikasi
Berdasarkan praktik verifikasi BNSP, dokumen dan kemampuan yang dinilai antara lain:
- SOP Melaksanakan Asesmen Jarak Jauh — alur lengkap dari pendaftaran sampai pengumuman hasil.
- SOP Verifikasi TUK Jarak Jauh — bagaimana memastikan TUK daring (platform, ruang virtual) memenuhi syarat.
- Penjelasan teknologi/sistem informasi per langkah — platform apa yang dipakai di tiap tahap, bagaimana prinsip asesmen dan aturan bukti tetap terjaga.
- Prosedur banding (hak banding) — wajib dijelaskan kepada asesi sebelum asesmen dimulai.
- Kebijakan mitigasi risiko — antisipasi gangguan jaringan, kebocoran soal, dan kecurangan.
Alur pelaksanaan SJJ di lapangan
- Asesi mendaftar dan mengunggah bukti persyaratan (APL-01, APL-02) secara digital.
- LSP memverifikasi kelengkapan, menetapkan asesor dan jadwal, menerbitkan SK penugasan.
- Asesmen daring berlangsung dengan proctoring dan rekaman video; unit kompetensi dinilai sesuai MUK.
- Asesor mengisi rekaman asesmen (AK-02/AK-03), LSP menggelar sidang pleno daring, lalu menerbitkan sertifikat — kini lazim berbentuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Peran sistem informasi
Praktik terbaik LSP yang sudah lolos verifikasi adalah menopang seluruh alur di atas dengan satu sistem informasi terintegrasi: e-form sesuai SE.007/BNSP/V/2023, arsip dokumen per asesi yang mampu telusur, rekaman asesmen tersimpan, dan verifikasi sertifikat publik. Sistem seperti Sertifikasi.app dirancang khusus untuk memenuhi daftar periksa verifikasi tersebut — lihat FAQ lengkap untuk pertanyaan umum LSP.