BerandaFAQ › UU PDP & Data Asesi

Keamanan Data Asesi LSP Menurut UU PDP: Apa Kewajiban Lembaga?

Diperbarui 24 September 2026 · Tim Sertifikasi.app — PT Harmony Rise Technology

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengubah cara LSP harus memperlakukan data asesi: NIK, biodata, foto, dokumen persyaratan, hingga rekaman video asesmen. LSP berperan sebagai pengendali data pribadi — dan punya kewajiban hukum nyata.

Data asesi apa saja yang tercakup?

Kewajiban LSP di bawah UU PDP

Kaitan dengan sistem informasi LSP

Sertifikasi.app dirancang dengan prinsip-prinsip tersebut: isolasi data per LSP, kontrol akses berbasis peran, audit log penuh, dan server di Indonesia. Detail di FAQ keamanan.

Siap digitalisasi sertifikasi LSP Anda?
Konsultasi gratis 30 menit — kami tunjukkan platform langsung dengan data lembaga Anda.
Konsultasi Gratis WhatsApp +62 811-1000-804